Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehdupan manusia, sehingga setiap orang yang memiliki tanah pasti akan mempertahkan haknya tersebut dari orang lain. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia maka tidak jarang tanah tersebut sebagai obyek sengketa pada masyarakat, seperti halnya sengketa tanah pertanian yang terjadi di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Sengketa tanah yang terjadi dapat menimbukan keresahan/konflik sehingga proses penyelesaian sengketa tanah ini harus segera di selesaikan. Dalam proses peneyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desa Mampai Masyarakat Desa Mampai lebih memilih penyelesaian melalui kepala desa. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 Ayat (4) poin (k) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa : Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan (sengketa tanah) Kepala Desa sebagai hakim perdamaian (mediator) sebagai mediator memfasilitasi para pihak dalam mencapainya kesepakatan-kesepakatan diantara para pihak yang berperkara sehingga tercapainya keputusan penyelesaian sengketa tanah secara adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2024