Good governance adalah sebuah sistem yang dalam menjalankan kepemerintahanberdasar dari pola hubungan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha atauswasta dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintah dengan didukung olehprinsip-prinsip dasar seperti kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi,keadilan, profesionalisme dan demokratis seperti tuntutan pemerintahan yangbersih. Tujuan penelitian untuk menganalisis prinsip-prinsip good governancedalam pengelolaan keuangan desa. Permasalahan yang dihadapi perangkat desaAteuk Jawo yang harus memahami tentang UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP), memuat jenis- jenis informasi secara berkala harus disediakan untukpublik, informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi yang dikecualikandan informasi yang disediakan jika ada permintaan. Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian berlokasi di DesaAteuk Jawo, kecamatan Baiturrahman, kabupaten Banda Aceh, provinsi Aceh.Penelitian dilakukan pada Bulan Januari hingga Mei 2023. Analisis kualitatifdalam penelitian ini terdiri atas reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan keuangandi desa Ateuk Jawo dilakukan melalui tiga tahapan yaitu; Setiap dusunmengadakan Musyawarah Dusun (Musdus) yang bertujuan untuk menampungide dan pendapat dari masyarakat dalam membangun desa; Selanjutnya hasil dariMusdus dibahas pada Musyawarah Desa (Musdes) dan dilanjutkan denganMusyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes); Tahap terakhir,Kepala Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa denganpersetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aspek transparansi danpartisipasi pada perencanaan pengelolaan keuangan dan anggaran desa, telahdiupayakan secara maksimal oleh aparatur desa bersama masyarakat desa AteukJawo.
Copyrights © 2023