Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) untuk memperoleh keuntungan dengan porsi pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama pada awal akad. Pembagian nisbah dapat dilakukan dengan prinsip Profit Sharing (bagi laba) atau Revenue Sharing (bagi hasil). Pembiayaan mudharabah diatur dalam PSAK Syariah No.105 mengenai akuntansi mudharabah, yang mengatur bagaimana perlakuan terhadap pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Objek penelitian ini pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan bagi hasil pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep belum sesuai dengan PSAK No.105, karena Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep menggunakan proyeksi keuntungan, yang mana memudahkan bank dalam memperkirakan seberapa mampunya pihak LKS dalam mengembalikan sejumlah dana yang bank berikan. Sedangkan untuk perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep sudah sesuai dengan PSAK No.105.
Copyrights © 2020