Pemanfaatan Government Ground (Tanah Negara) yang terjadi di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang adalah tanah yang semula kosong akibat sungai yang surut, dimanfaatkan untuk pembuatan lahan pertanian seperti menanam pohon dan beberapa dari mereka memanfaatkan dijadikan rumah warga. Karena hal semacam itu sebagian masyarakat yang tidak memiliki kesempatan menempati tanah tersebut merasa cemburu dan tidak jarang dari mereka saling beradu mulut. Fokus Penelitian ini adalah: 1) Prosedur pemanfaatan tanah government ground (tanah Negara), 2) Tinjauan hukum Islam terhadap ihya‟ al-mawat atas hak dan pemanfaatan Government Ground (tanah Negara) di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan kualitatif, adapaun pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Prosedur pemanfaatan government ground (tanah Negara) adalah sebagai berikut: Masyarakat yang ingin memanfaatan tanah tersebut diwajibkan izin terlebih dahulu kepada kepala dusun atau kepala desa. Setelah diizinkan dari pihak desa, masyarakat bisa memanfaatkan tanah tersebut. Masyarakat memanfaatkan tanah untuk perkebunan dan rumah dengan di bebani pajak setiap setahun sekali sesuai dengan luas tanah. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap ihya‟al-mawat atas hak dan pemanfaatan government ground (tanah Negara) sudah sesuai dengan hukum Islam berdasarkan syarat dan cara pemanfaatan Ihya’ al-mawat yang mana pemanfaatan tanah setelah mendapatkan izin dari pemerintah dan tanah tersebut benar-benar tidak dimiliki oleh siapapun. Kata Kunci : Hukum Islam, Ihya Al-Mawat, Hak, Pemanfaatan, Government Ground
Copyrights © 2023