This study aims to determine the implementation of Government Regulation No. 55 of 2022 on the individual taxpayer of e-commerce MSME entrepreneurs residing in Malang. The data are collected from interviews and documentation. Semi-structured interviews were conducted on three informants, two e-commerce MSME entrepreneurs and a tax-counselor assistant of KPP Pratama (Tax Office), Malang. This study exhibits that the implementation of Government Regulation No. 55 of 2022—replacing Government Regulation No. 23 of 2018—has increased the tax revenue from MSME Final Income Tax (PPh) recorded at KPP Pratama of Malang Selatan, despite the relatively ignorant MSME entrepreneurs about the regulation implementation as they do not understand that their online sales incomes are subject to the Final Income Tax (PPh). As such, the government must create a new classification for e-commerce MSME entrepreneurs in order that the Tax Office in Indonesia can register and supervise e-commerce business operators.   Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pada Wajib Pajak pengusaha UMKM e-commerce yang berdomisili di Malang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu model Miles dan Hubermen.Wawancara semi-terstruktur ini dilakukan terhadap tiga informan, yaitu dua informan pengusaha UMKM e-commerce yang berjualan pada marketplace Shopee dengan kategori penjualan barang fashion dan asisten penyuluh pajak di KPP Pratama Malang. Penelitian ini menunjukkan dengan diterapkannya PP 55 Tahun 2022 yang menggantikan PP 23 Tahun 2018 memiliki pengaruh atas kenaikannya terhadap jumlah penerimaan PPh Final UMKM yang tercatat di KPP Pratama Malang Selatan sebesar Rp 14,643,064,264. Meskipun dalam penerapannya PP 55 Tahun 2022 pada kenyataannya kurang dipahami oleh beberapa pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM e-commerce tersebut tidak memahami apabila penghasilan atas penjualan onlinenya akan dikenai PPh Final. Hal ini terjadi karena pengusaha UMKM e-commerce kurang mendapatkan informasi dan sosialisasi atas adanya PP 55 Tahun 2022. Oleh karena itu pemerintah harus membuat klasifikasi baru untuk pengusaha UMKM e-commerce agar Kantor Pajak di Indonesia dapat mendata dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024