Investasi cryptocurrency merupakan intrumen investasi terbarui dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang pesat. Namun, masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi perlindungan hukum maupun risiko investasi yang dianggap terlalu besar. Penelitian ini berfokus kepada pembahasan dari masalah. Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui transaksi crypto yang ditinjau dari Maqashid Syariah. Penelitian ini merupakan kualitatif Library research dengan pendekatan normatif syariah. Hasil penelitian menujukkan bahwa Investasi cyrpto dari Maqashid Syariah dinilai telah memenuhi kebutuhan yaitu pada Dharuriyyah dengan memperhatikan nilai-nilai agama, jiwa, akal, keturunan dan harta sesaui dengan norma agama tanpa merugikan orang lain. Kebutuhan Hajiyyah telah terpenuhi dengan memastikan aktivitas investasi Cryptocurrency berjalan dengan lancar dan terlindungi dari potensi kesulitan dan risiko. Kebutuhan Tahsiniyyah telah terpenuhi dari unsur manfaat dan efisiensi pada masyarakat serta menciptakan hal yang baik dalam porses investasi. Kata Kunci: Maqashid Syariah, Investasi, Cryptocurrency.
Copyrights © 2024