Lembaga SUOP berperan penting dalam melaksanakan fungsi-fungsi konservasi perairan di daerah. Pilihan kelembagaan yang diusulkan berdasarkan hukum yang berlaku adalah dinas, UPTD dan cabang dinas. Berdasarkan tugas dan fungsinya, pilihan UPTD akan lebih optimal dalam mengelola kawasan konservasi perairan. Namun lembaga UPTD dibatalkan oleh Kemendagri, karena terdapat 2 atau lebih fungsi yang dikerjakan oleh bidang di OPD, yaitu fungsi pengawasan dan pemberdayaan yang semestinya tidak boleh ada. Pengalihan SUOP dari UPTD menjadi cabang dinas tidak menunjukan kinerja yang baik dalam mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan di kawasan konservasi perairan. Oleh sebab itu, diperlukan pedoman pembentukan SUOP yang memuat tiga pilihan lembaga secara lebih rinci.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022