Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk perlindungan hutan, melalui penegakan hukum dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang legal. Pada tahun 2013, Indonesia menjadi negara pertama yang menandatangani kesepakatan sukarela FLEGT VPA Uni Eropa (EU Forest L aw Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement) dan memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai instrumen utama VPA, yang bersifat wajib/mandatory untuk seluruh tipe alas hak (PP 23/2021 dan PermenLHK No.8/2021 yang merupakan aturan tur u nan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja). Beragamnya tipe alas hak hutan dan pemanfaatannya memberikan perspektif dan hasil yang berbeda. Umumnya pemegang Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat menerima SVLK sebagai perangkat untuk meningkatkan kinerja usahanya, tetapi belum banyak memperoleh manfaat dari sisi keuntungan finansial. Pemegang hutan hak (hutan rakyat) umumnya tidak merasakan manfaat SVLK dan SVLK sesungguhnya kurang tepat untuk diterapkan di hutan rakyat.
Copyrights © 2022