Pajak diperoleh dari kontribusi masyarakat secara luas atau dari Wajib Pajak dengan menggunakan sistem Self Assessment. Dengan adanya system tersebut berarti penerimaan Negara yang bersumber dari pajak ditentukan oleh kesadaran dan kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri. Salah satu instrumen dalam reformasi administrasi perpajakan adalah penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik atau yang disebut dengan e-SPT. Penggunaan e-SPT diharapkan mampu memudahkan wajib pajak dalam melaporkan besarnya kewajiban pajak yang dibayarkan Metode pelaksanaan kegiatan dalam pengabdian masyarakat ini adalah pelatihan disertai makalah yang diberikan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. Setelah ceramah akan dilakukan tanya jawab antara peserta dengan pemakalah. Dari hasil penyuluhan ini dapat dilihat antusias para peserta terhadap materi yang disampaikan. Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa para peserta mulai mengerti arti pentingnya Hasil penyuluhan ini secara kuantitatif tidak dapat diukur. Akan tetapi tanggapan para peserta yang hadir dalam kegiatan ini cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme mereka bertanya berkaitan dengan topik pelatihan. Akan tetapi suatu hal yang sangat diharapkan oleh para peserta mereka ingin melakukan praktek nyata dalam penggunaan aplikasi e-SPT PPN, pendidikan pegawai bervariasi sehingga perlu melakukan pendekatan untuk meyakinkannnya.
Copyrights © 2024