Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana negara berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu upaya negara dalam menghadirkan kesejahteraan yang digulirkan dan dimaksimalkan peranannya sampai saat ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akses informasi program layanan bagi peserta merupakan salah satu faktor penting dalam kesuksesan program ini, sehingga perlu ada suatu kepastian hukum terkait perlindungannya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana metode ini mencari sebuah dasar hukum, dengan menelaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan hak peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan akses informasi layanan.Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peneriman manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional adalah konsumen dari BPJS Kesehatan, sebagai konsumen peserta BPJS Kesehatan berhak terhadap akses informasi terkait dengan layanan yang diberikan. melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hak peserta terhadap akses informasi dilindungi, secara ekplisit tertuang dalam Pasal 4 huruf c dan dipertegas dengan Pasal 4 huruf f dan g yang secara subtansi mempertegas akan penekanan akses informasi yang harus diperoleh oleh konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, BPJS Kesehatan, hukum normatif.
Copyrights © 2019