Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan syariah pada produk pembaiayaan di PT BPRS Niaga Madani Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Adapun penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui obsevasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik pembiayaan di PT BPRS Niaga Madani Makassar berdasarkan Fatwa DSN MUI dan Surat Edaran BI berada pada kepatuhan syariah peringkat 4, karena masih terdapat transaksi yang mengandung unsur gharar dan riba pada transaksi murabahah.
Copyrights © 2021