Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis penerapan e-Billing dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan metode insidental sampling dengan jumlah sampel sebanyak 99 orang. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM sedangkan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Copyrights © 2022