Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya

Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional

Norholis (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2022

Abstract

Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga. Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami dalam pemenuhannya dan isteri sebagai pengelola. Namun proses transisi dari zaman ke zaman telah memberikan dampak perubahan pada alih tanggung jawab pemenuhan nafkah tersebut. Maksudnya di era modern ini tidak hanya suami saja yang mencari nafkah, tapi isteri juga. Tentu hal tersebut mempertanyakan eksistensi subtansi dan relevansinya undang-undang hukum keluarga di era kontemporer, apakah sudah sesuai antara regulasi undang-undang yang diedarkan atau sebaliknya. Artikel ini bertujuan mengangkat isu fakta pada praktik nafkah yang ada di masyarakat serta memperkuat undang-undang hukum keluarga islam di indonesia dalam mengkontektualisasi konsep nafkah pada masyarakat. Karena faktanya teori/teks pada peraturan perundang-undangan tidak sedikit yang bertolak belakang dengan konteks yang ada, karena disebabkan oleh banyak faktor. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif, di mana sumber datanya mengambil dari hasil penelitian aktualisasi nafkah pada masyarakat, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, karya-karya seperti buku-buku akademik, artikel dan lainnya. Praktik pemenuhan nafkah di era sekarang berdasarkan hasil penelitian dapat di kelompokkan menjadi tiga klasifikasi. Pertama, suami bekerja, sedangkan isteri tidak bekerja kecuali sebatas pekerjaan rumah. Kedua, suami bekerja dan isteri bekerja. Ketiga, isteri bekerja, sedangkan suami tidak bekerja. Pada prinsipnya adanya regulasi undang-undang hukum keluarga tentang pernikahan adalah untuk mengatur tanggung jawab dan hak yang diperoleh suami dan isteri. Sehingga berimplikasi pada rumah tangga yang tenteram, tenang dan bahagia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...