Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya

Pandangan Masyarakat Terhadap Penarikan Harta Lamaran Gudeng Pasca Perceraian di Desa Wonokoyo Kapongan Situbondo

Nur Kamilia (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2022

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas persoalan pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng, menggambarkan secara universal tentang pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng dengan didahului mengetahui arti tentang perceraian dan harta setelah perceraian. tulisan ini mencoba menjawab bagaimana pandangan masyarakat terhadap penarikan harta lamaran gudheng. tulisan ini termasuk penelitian kualitatif dengan sumber data, observasi, wawancara dan dokumentasi dan data lain yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil dari penelitian ini adalah tentang mengetahui arti dari perceraian dan mengetahui macam-macam harta setelah perceraian, selanjutnya mengenai kasus penarikan harta lamaran gudeng pasca perceraian, yang kemudian terakhir tentang pendapat masyarakat mengenai penraikan harta lamaran gudeng pasca perceraian yang rata-rata dari informan tidak mempermasalahkan masalah tersebut dan semua keputusan tetap tergantung dari kesepakatan kedua pihak keluarga. dengan ini, setiap masyarakat bisa tidak mempermasalahkan dan bisa tetap menyambung tali silaturrahmi antar keluarga walau sudah terjadi perceraian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...