Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 2 No. 1 (2022): Al-Qadlaya

Relevansi Penerapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Sanksi pada Masyarakat Hukum Adat

Uti Abdulloh (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2023

Abstract

Asas legalitas merupakan sumber hukum utama dalam pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.akan tetapi tidak menutup kemungkinan, adanya suatu sumber hukum yang hidup dan berkembang perkembangan kehidupan masyarakat Hukum adat. Hukum rakyat yang masih hidup juga dapat dianggap sebagai sumber hukum dengan batasan-batasan tertentu, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 secara tegas juga mengatur mengenai kewajiban hakim untuk menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat termasuk di dalamnya untuk perkara pidana. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relevansi asas legalitas hukum pidana terhadap penetapan sanksi hukum pada masyarakat hukum adat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan tehnik pengumpulan data melalui kajian Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asas legalitas sebagai sumber hukum dalam penjatuhan sanksi pidana, bukan merupakan satu-satunya asas yang dapat diambil sebagai dasar dalam penetapan sanksi. Akan tetapi, disamping adanya asas legalitas juga ada asas umum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, Yakni dengan adanya hukum adat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...