Meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diseluruh penjuru dunia menyebabkan terbitnya regulasi dari pemerintah untuk menanggulangi penyebaran covid-19 di Indonesia. Kehadiran regulasi atau hukum dibuat untuk keselamatan manusia agar tidak terpapar oleh Covid-19. Regulasi penanggulangan penyebaran Covid-19 di Indonesia dimulai semenjak diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Semenjak itu terbitlah produk hukum dari pemerintah pusat dan daerah untuk menangani pandemic covid-19. Beragam bentuk produk hukum yang dibuat oleh pemerintah, baik dalam bentuk regeling maupun beschiking. Pandemic Covid-19 ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam tingkat nasional. Kepedulian dan keseriusan pemerintah menerbitkan regulasi disertai dengan penegakan hukum. Tanpa ada penegakan hukum maka produk hukum itu tidak ada daya guna.
Copyrights © 2022