Journal of Islamic Business Law
Vol 4 No 2 (2020): Journal of Islamic Business Law

Pengecualian Jaminan Kesehatan Akibat Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

Wasi’atul Qolbi (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini memfokuskan padaPasal 52 huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018yang menyatakan korban dari tindak pidana penganiayaan tidak dapat mengakses layanan jaminan kesehatan. Padahal dalam UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018terdapat pengecualian.Sehingga artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 52 huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 berdasarkan UUD 1945 dan Maslahah Mursalah.Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan metode analisis data dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 dan 3 UUD 1945 maka ketentuan pengecualian ini belum sesuai. Dimana dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan dalam Pasal 52 huruf r terdapat pengecualian salah satunya terhadap korban dari tindak pidana penganiayaan. Sedangkan menurut Maslahah Mursalah maka pasal tersebut belum sesuai. Mengingat tujuan maslahah sendiri pada dasarnya adalah menolak kemadharatan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...