Journal of Islamic Business Law
Vol 4 No 3 (2020): Journal of Islamic Business Law

Status Hak Milik atas Tanah dan Bangunan oleh Korban Bencana Alam Lumpur Lapindo Pasca Relokasi Ganti Kerugian

Uut Wulandari (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Sebagai pemilik atas tanah secara hakiki Allah SWT memberikan kuasa (Istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola apa yang dimiliki Allah SWT sesuai dengan hukum-hukumnya. Seperti halnya hak milik atas tanah dan bangunan dari korban bencana alam lumpur lapindo yang sampai saat ini masih ada beberapa orang yang menempati rumah lamanya dikawasan lumpur lapindo. berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUPA yang berbunyi sebagai berikut : “Hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai oleh orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.” Dalam menguasai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan maka harus ada bukti – bukti atau dokumen yang bisa memperkuat hak milik secara hukum. sebab kalau tidak ada bukti dokumen atau surat – surat yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan maka status kepemilikannya masih diragukan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui status hak milik atas tanah dan bangunan korban bencana alam lumpur lapindo pasca relokasi ganti kerugian oleh pihak PT. Lapindo Brantas berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria dan hukum Ba’i. penelitian ini menggambarkan mengenai masyarakat yang masih tetap bersikukuh untuk menempati rumahnya di kawasan lumpur lapindo walaupun sudah diganti rugi oleh pihak PT Minara Lapindo Brantas.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...