Journal of Islamic Business Law
Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law

Tanggung Jawab terhadap Produk Cacat Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Aldila Putra Setyawan (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2021

Abstract

Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Dalam prakteknya, akad ini telah di terapkan di Donkids Konveksi Kediri sebagai produsen. Ada pihak konsmen memesan di Donkids Konveksi Kediri dengan menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran pesanan. Setelah beberapa waktu, barang tersebut sudah diserahkan sesuai takaran yang dipesan. Yang terjadi di sana adalah kenyataan bahwa barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, seperti barang cacat dan desain salah cetak. Permasalahan lain adalah tidak tepatnya waktu penyerahan barang pesanan yang sesuai dengan perjanjian. Hal ini mengakibatkan satu pihak merasa dirugikan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai mekanisme pemesanan barang dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat produk cacat perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terjadi di Donkids Konveksi Kediri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Mekanisme pemesanan barang di Donkids Konveksi Kediri dibagi menjadi dua yaitu melalui majelis akad dan media online, sedangkan untuk pembayarannya minimal 50% dari harga keseluruhan barang pesanan. 2) Tanggung jawab Donkids Konveksi Kediri terhadap produk cacat sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena sudah memenuhi etika bermuamalah dalam Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan kompensasi ganti rugi terhadap konsumen, yaitu dengan memberikan kompensasi ganti rugi terhadap barang cacat tersebut berupa perbaikan barang atau penggantian barang atau pemotongan harga atau pengembalian uang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...