Journal of Islamic Business Law
Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law

Pemberian Sanksi Fintech Bermasalah Perspektif POJK No 77 Tahun 2016 dan Teori Maslahah

Ahmad Najmul Ulum Kusuma (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Dwi Hidayatul Firdaus (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2021

Abstract

Didalam kegiatan pinjam meminjam dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Perkembangan ini kemudian melahirkan suatu aplikasi pinjam meminjam online yang kemudian disebut dengan Fintech. Dengan perkembangan yang sangat pesat ini maka lahirlah aturan yang menaungi kegiatan ini, yaitu POJK No 77 tahun 2016. Dalam aturan tersebut pasal 47 menjelaskan bahwa yang berhak memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar aturan adalah OJK tetapi didalam perjalanan ditemukan dua penyelenggara yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan besaran bunga yang melebihi batas yang telah disepakati bersama-sama, tetapi yang memberikan sanksi adalah asosiasi. Penelitian ini bertujaun mengetahui tentang pemberian sanksi bagi penyelenggara fintech yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini bersifat Library research. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam FAQ: kategori perusahaan penyelenggara menyatakan bahwa asosiasi berhak memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanganggar aturan tentang besaran bunga yang telah disepakati bersama-sama. Selain dari itu maka yang berhak memberikan sanksi adalah OJK sendiri.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...