Penelitian ini fokus pada kebijakan fasilitasi repatriasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dalam implementasinya banyak mengalami hambatan sehingga artikel ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis hambatan yang dihadapi P4TKI Malang beserta upayanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan-persoalan yang dihadapi oleh P4TKI Malang diklasifikasikan menjadi dua bentuk, pertama, persoalan internal yang berasal dari P4TKI Malang yaitu kurangnya fasilitas repatrisi yang memadai dan wilayah kerja yang terlalu luas. Kedua, persoalan eksternal berasal dari pekerja migran itu sendiri yaitu tingkat pendidikan yang rendah, kebutuhan yang mendesak,dan faktor majikan. Kemudian upaya yang bisa dilakukan oleh P4TKI Malang yaitu upaya represif diantaranya adalah melakukan koordinasi dengan UPT lainnya, melakukan mediasi pekerja migran dengan PJTKI, mencegah praktek percaloan, dan upaya preventif dengan cara sosialisasi. Upaya yang dilaukan oleh P4TKI Malang sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia begitupun ketika ditinjau dari hukum Islam bahwa fasilitasi repatriasi sudah sesuai dengan prinsip ta’awun atau tolong-menolong.
Copyrights © 2020