Perkara Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2017 adalah perkara mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi usaha antara PT Indo Baja Dayatama dengan kesembilan karyawannya. Efisiensi usaha sendiri secara yuridis konstitusional memang dibenarkan sebagaimana pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, hal ini masih menimbulkan polemik dalam praktek ketenagakerjaan. Karena, adanya penafsiran yang berbeda antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi usaha dan mengetahui dampak bagi pekerja setelah hasil akhir dari putusan hakim tersebut dikeluarkan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara inventarisasi yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: yang pertama, bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dalam putusan ini adalah tidak hanya melihat dari aturan hukum yang berlaku saja. Mereka melihat berdasarkan fakta hukum yang ada di lapangan. Mereka melihat dari segi asas keadilan dan kemanfaatannya. Yang kedua, dampak hukum dari putusan ini bagi pekerja adalah mereka tidak lagi memiliki mata pencaharian dan juga tidak lagi mendapatkan fasilitas dari perusahaan seperti jaminan kesehatan bagi diri sendiri ataupun keluarganya.
Copyrights © 2020