Hadiah adalah pemberian yang sifatnya tidak mengikat, sehingga hadiah akan diberikan secara sukarela tanpa meminta imbalan. Namun pada perkembangan zaman saat ini, hadiah tidak lagi merupakan pemberian yang sukarela akan tetapi hadiah dijadikan sebagai strategi promosi untuk menarik perhatian masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik program pemberian hadiah dalam penghimpunan dana tabungan SIMASTER di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik program pemberian hadiah dalam penghimpunan dana tabungan SIMASTER di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji ada yang diberikan secara langsung dan undian. Apabila ditinjau dengan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 sudah banyak yang diimplementasikan dalam penerapannya. Akan tetapi juga ada beberapa hal yang belum diimplementasikan bahwa hadiah dalam simpanan yang menggunakan akad Wadi ̅’ah seharusnya diberikan sebelum terjadinya akad, tidak boleh diperjanjikan diawal, dan tidak boleh menjadi suatu kebiasaan/’urf. Meskipun demikian, hal tersebut bukanlah suatu hal yang dilarang karena hal tersebut tidak merugikan nasabah dan dana simpanan nasabah juga tidak berkurang sedikitpun
Copyrights © 2020