Masyarakat yang melek dengan dunia internet pada dewasa ini beragam usia. Di kalangan remaja, mereka tidak asing lagi dengan istilah-istilah jual beli online. Banyak pengelola situs yang mengincar remaja usia 15 sampai 20 tahun sebagai pangsa pasar utama internetnya dengan menyajikan informasi terpadu mengenai jual beli online. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana keabsahan anak yang melakukan perjanjian jual beli online dengan ditinjau KUH Perdata serta Fikih Muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif , bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, hokum di identifikasikan sebagai perundang-undangan, serta klasifikasi bahan hukum. Didalam penelitian ini ditemukan bahwa keabsahan anak yang melakukan perjanjian jual beli online jika dilihat dari Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhinya kecakapan bertindak maka dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan atau tidak sah. Jika dilihat dari Fikih Muamalah transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz dan dengan izin orang tuanya, hukumnya sah.
Copyrights © 2020