Journal of Islamic Business Law
Vol 4 No 4 (2020): Journal of Islamic Business Law

Pemberian Hadiah Pada Turnamen Game Mobile Legends Perspektif Yusuf Qardhawi

Fadhillah Adetia Lubis (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Hal yang harus diperhatikan pada turnamen game Mobile Legends yang diadakan yaitu mengenai hadiah yang diberikan oleh para panitia kepada pemenang perlombaan, karena dalam perlombaan berhadiah harus diperhatikan apakah hadiah itu termasuk dalam kategori yang diperbolehkan dalam islam atau justru hadiah terlarang yang termasuk kategori perjudian. Apabila sumber dana hadiah berasal dari semua peserta yang mengikuti perlombaan maka terdapat unsur untung rugi bagi setiap peserta sehingga perlombaan tersebut menjadi praktik perjudian yang dilarang dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pemberian hadiah pada turnamen game Mobile Legends yang dilaksanakan oleh komunitas esport UIN Malang serta untuk mengetahui hukum hadiah dari turnamen tersebut perspektif Yusuf Qardhawi. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa turnamen game Mobile Legends yang diadakan oleh komunitas esport Alacrity UIN Malang adalah sebuah perlombaan yang diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi karena terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya yaitu hadiah yang disediakan oleh pihak panitia berasal dari uang pendaftaran para peserta maka di dalam perlombaan tersebut terdapat unsur perjudian sehingga menjadi perlombaan yang dilarang oleh Islam. Lalu pada turnamen game Mobile Legends yang diadakan oleh komunitas esport Mobile Legends UIN Malang terdapat dua hukum di dalamnya yaitu untuk hadiah yang terdapat sponsor adalah sebuah permainan yang diperbolehkan karena hadiah diambil dari pihak sponsor sehingga perlombaan tersebut terhindar dari unsur perjudian. Sedangkan untuk hadiah yang tidak terdapat sponsor adalah sebuah perlombaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena hadiah berasal dari uang pendaftaran para peserta sehingga perlombaan tersebut termasuk dalam praktik perjudian yang dilarang oleh Islam.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...