Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya di Kabupaten Tulungagung ketika bekerja di luar negeri. Dengan banyaknya kasus tersebut, menjadi tugas BP2MI Tulungagung sebagai lembaga pemerintah dalam memberikan perlindungan pra penempatan yang menegaskan terhadap kesiapan PMI dalam bekerja. Tidak akan ada kasus serupa apabila PMI memahami hak dan kewajibannya serta mengikuti kegiatan selama pra penempatan. Sebagaiman telah hadir UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tulungagung masih memiliki kendala dalam pengimplementasiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pra penempatan merupakan upaya preventif dalam mencegah meningkatnya kasus PMI di luar negeri. Ditinjau dari UU No. 18 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 8-20, implementasi perlindungan pra penempatan yang dilakukan BP2MI Tulungagung sudah sesuai mulai dari proses pendaftaran hingga orientasi pra pemberangkatan PMI, namun masih ada kendala eksternal yang dirasakan oleh BP2MI Tulungagung. Meskipun demikian, perlindungan pra penempatan memunculkan banyak pengaruh positif salah satunya adalah menurunnya angka kekerasan PMI. Perlindungan pra penempatan yang dilakukan juga telah memenuhi tujuan syariat yaitu memperoleh kemashlahatan berupa Mas{lah}ah Dharu>riyyat, Mas{lah}ah ‘Amma>h, Mas{lah}ah Mutaghayyirah, dan Mas{lah}ah Mursalah yang memberikan kemanfaatan berupa keamanan, keselamatan dan kesejahteraan bekerja.
Copyrights © 2020