Journal of Islamic Business Law
Vol 5 No 2 (2021): Journal of Islamic Business Law

Jual Beli Boneka Seks Secara Online Tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Sadd Adz-Dzari'ah

Muhammad Taufan Bahril Sahara (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Jual beli boneka seks secara online dimaksud ialah transaksi elektronik yang memperjual belikan boneka seks kepada semua kalangan tanpa danya batasan aturan terkait siapa yang boleh membeli. Adapun tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui jual beli boneka seks secara online, dan untuk mengetahui tinjauan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE) dan sadd adz-dzarî’ah terhadap model jual beli boneka seks secara online. Jenis penelitian yang ini adalah penelitian normatif atau pustaka dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan sadd adz-dzarî’ah. Jual beli boneka seks secara online, tidak terbatas atau sangat bebas dalam pelaksanaannya. Baik dari segi pengiklanan, dan penjualannya. Hal ini akibat belum efektifnya pelaksanaan peraturan PP-PSTE belum mengatur secara detail mengenai penjualan boneka seks secara online. Sedangkan, dalam sadd adz-dzarî’ah mengenai jual beli boneka seks secara online ketika menimbulkan hal-hal terlarang. Maka, jual beli tersebut harus dilarang dan dapat dihukumi haram. Jual beli boneka seks secara online seharusnya dikontrol pemasarannya, peredarannya oleh satu pintu atau melalui lembaga dinas yang terkait.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...