Fokus bahasan penelitian ini pada kegiatan merumahkan tanpa upah oleh CV. Fz Foundation terhadap para pekerjanya yang ditanjau dari segi Hukum Positif dan Hukum Islam dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan sosiologi hukum, adapun sumber data yang digunakan berupa sumber data primer wawancara dan dokumentasi sedangkan data sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan dan literature lain yang mendukung penelitian ini. Pembahasan penelitian ini tertuju pada hasil yang berupa kegiatan merumahkan pekerja oleh CV. Fz Foundation tanpa upah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dibidang ketenagakerjaan. Maka pekerja yang dirumahkan oleh CV. Fz Foundation memperoleh perlindungan berupa perlindungan kesehatan kerja, keamanan kerja, dan ekonomis.Sedangkan, dalam hukum Islam, adanya pandemi covid-19 mengakibatkan maksud dan tujuan akad di awal perjanjian kerja tidak dapat dicapai, serta terdapat rukun dan syarat tidak terpenuhi. Sehingga, merumahkan pekerja tanpa upah boleh dilakukan oleh CV. Fz Foundation.
Copyrights © 2021