Telah terjadi adanya pinjaman online atau biasa yang disebut fintech lending berbadan koperasi simpan pinjam yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam ini melakukan kegiatan fintech lending tanpa mengaplikasikan visi misi dan tugas koperasi, hal ini termasuk dalam kegiatan fintech ilegal. Pengawasan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara terstruktur atau sistematik sebagai penetapan standar pelaksanaan kegiatan suatu usaha. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan berwenang dalam pengawasan terhadap pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam. Peneitian ini memfokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu; Bagaimana pengawasaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap layanan pinjaman online berbadan koperasi yang belum berizin di Otoritas Jasa Keuangan perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011? Bagaimana pengawasaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap layanan pinjaman online berbadan Koperasi yang belum berizin di Otoritas Jasa Keuangan perspektif Hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan melakukan penelitian langsung, menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis (Social Legal Approach) juga pendekatan kualitatif. Dalam pengawasan, Peneliti membagi 3 bentuk pengawasan diantaranya, pengawasan pendahuluan, yang dilakukan dengan menangani fintech illegal melalui satgas waspada investasi. Lalu pengawasan yang dilakukan bersama dengan pelaksanaan kegiatan (Concurrent Controls), yang berupa pengawasan pada tahap pendaftaran beserta regulasi sandbox, dan yang terakhir pengawasan timbal balik yang merupakan pengawasan berkala dengan pantauan OJK melalui AFPI Pengawasan ini menurut hukum islam termasuk dalam kategori maslahat dharuriyat, yang termasuk dalam mengancam kehidupan manusia jika tidak adanya pengawasan. Maka dari perlu adanya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pencegahan adanya penipuan, memberikan sanksi kepada platform illegal demi menjaga kesejahteraan, keselamatan manusia.
Copyrights © 2021