Kehadiran bank wakaf mikro di tengah lingkungan masyarakat sangat membantu perekonomian mereka dikarenakan pembiayaan yang dilakukan tanpa agunan serta margin bagi hasilnya pun sangat rendah yaitu 3% serta tanpa bunga. Mekanisme yang dijalankan menggunakan akad qard yang diketahui tanpa mengambil keuntungan dari pembiayaannya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi serta menggunakan 5 metode pengolahan data yang terdiri dari Editing, Classifying, Verifying, Analizing, Concluding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyaluran dana yang yang dilakukan oleh bank wakaf mikro terbagi menjadi dua tahap yaitu: tahap pra pembiayaan dan tahap pembiayaan, tahap pra pembiayaan terdiri dari sosialisasi, penyeleksian, pelaksanaan PWK. adapun tahap pembiayaan para nasabah akan mendapatkan dana dan berkewajiban mengangsur setiap diadakan acara HALMI. Adapun penyaluran dana yang dilakukan oleh bank wakaf mikro ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.19 Tahun 2001 Tentang Qard . ketidaksesuaian tersebut dikarenakan terdapat sistem lain yang diberlakukan yang tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dengan penerapan prosedur pembiayaan yang tidak memberatkan seperti tidak adanya penyerahan jaminan dan tidak adanya prosedur memberikan sumbangan kepada LKS
Copyrights © 2021