Sistem pasar memiliki dinamika yang tidak menentu, terjadinya persaingan ketat antar pelaku usaha yang menimbulkan perang harga mengakibatkan banyak pelaku usaha online menetapkan harga hingga menyentuh nilai di bawah yang ditetapkan official store, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penetepan harga suatu produk di bawah official store dan bagaimana pandangan undang-undang serta fiqh muamalah atas praktik tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang memusatkan pemahaman dalam lingkup sosiologis, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, Undang-Undang No.5 Tahun 1999, pemikiran Ibn Taimiyah dan Wahbah Zuhaily, serta penelitian terkait. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa faktor yang menjadikan pelaku usaha menentukan harga di bawah official store tidak menunjukkan faktor negatif dan adanya kerugian bagi kedua belah pihak, serta karena tidak adanya perjanjian dalam menentukan harga maka tidak menyalahi Undang-undang No.5 Tahun 1999 dan selama prinsip dalam bermuamalah tetap dilakukan maka tidak menyalahi aturan negara dan Islam.
Copyrights © 2021