Persoalan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha sering menimbulkanperselisihan dan berakhir di Pengadilan meskipun Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mengaturnya. Hakim memiliki peran penting dalam memutuskan perkara. Berbagai pertimbangan dilakukan untuk menegakkan keadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019 menarik untuk diteliti karena melihat maraknya kasus pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji pada dua hal, yakni dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.SusPHI/2019 dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis yuridis. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa (a) putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019 telah sesuai dengan teori keadilan serta Undang-Undang yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, perselisihan hubungan insutrial, kekuasaan kehakiman dan lain-lain; (b) dalam perspektif hukum Islam, putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019, telah memenuhi prinsip keadilan dan putusan yang diambil oleh hakim dalammempertimbangkan putusannya sesuai dengan ayat Al-Quran dan hadits
Copyrights © 2021