Air merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia, selain untuk dikonsumsi air juga digunakan untuk mengairi lahan pertanian. Petani yang kesulitan mengairi lahan pertanian akibat kekeringan akhirnya mereka menggunakan jasa pengairan lahan pertanian. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui perjanjian kerjasama antara petani dengan petugas pertanian dan bagaimana pandangan MUI mengenai akad perjanjian tersebut. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian yaitu data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dengan pengolahan data yang terdiri dari Editing, Classifying, Analizing, Concluding. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerjasama antara petani dengan petugas pengairan sudah berjalan hampir 2 tahun lebih, akad perjanjian dilakukan secara lisan karena kedua belah pihak sudah saling percaya. Perjanjian kerjasama ini dilakukan ketika musim kemarau ketika lahan pertanian mengalami kekeringan. Menurut pandangan MUI Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara petani dengan dengan petugas pengairan sudah sesuai syariat Islam menggunakan akad Ijarah atau upah. Petani memberikan 60 Kg padi untuk setiap 100 Bata (1400 meter persegi) diserahkan setelah musim panen selesai.
Copyrights © 2021