Praktik jual beli merupakan salah satu kebutuhan manusia salah satunya dengan transaksi mindring emas. Mindring emas ialah perjanjian jual beli atas emas yang melibatkan penyedia jasa, penjual, dan pembeli sebagai sistem pembiayaan melalui metode cicilan. Cicilan tersebut diangsur dengan jangka waktu mingguan maupun bulanan sesuai kesepakatan para pihak. Praktik mindring emas telah memberikan kemudahan bagi pembeli. Di sisi lain mendatangkan kerugian bagi pembeli sebab harga jual emas nantinya menjadi lebih murah, tambahan biaya, dan potongan harga oleh penjual emas. Berdasarkan realita tersebut, artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan bai’ al-inah terhadap praktik mindring emas berdasarkan asas keseimbangan dan perspektif ulama fiqh. Metode penelitian yang digunakan ialah melalui penelitian lapangan di Pasar Sedan Kabupaten Rembang melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis berdasarkan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik mindring berdasarkan hukum Islam termasuk dalam jual beli ‘inah atau bai‘ al-inah yang diperbolehkan menurut madzhab Syafi’i, Zhahiri, dan Hanafi. Keabsahan praktik mindring terdapat kerusakan atau cedera sehingga berakibat pada akad yang fasad. Cedera tersebut disebabkan karena adanya pernyataan terpaksa oleh pembeli atas penambahan biaya yang ditetapkan oleh penjual. Oleh sebab itu, praktik mindring emas belum memenuhi asas keseimbangan yang dapat mengedepankan kepentingan-kepentingan para pihak sesuai perjanjian.
Copyrights © 2021