Journal of Islamic Business Law
Vol 6 No 2 (2022): Journal of Islamic Business Law

Keabsahan Perjanjian Hak Pakai Yang Tidak Terdaftar Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Dan Hukum Islam (Studi di Desa Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep)

Sulthonul Ghuyub (UIN MALANG)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Dalam ketentuan Perundang-undang bahwa hak pakai wajib di daftarkan dalam buku tanah pada kantor pertanahan. Ketidak sesuaian terjadi, Undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Fokus bahasan penelitian ini pada Legalitas Hak Pakai Yang Tidak Terdaftar Atas Tanah Negara Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Dan Hukum Islam (Studi Di Desa Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep), Jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Empiris yang secara keseluruhan merupakan jenis penelitian yang sah secara sosiologis yang secara khusus menganalisis pengaturan-pengaturan yang sah dan sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di mata masyarakat Sumber data utama (primer) yaitu wawancara, sedangkan data sekunder penelitian ini adalah Peraturan Perundang-Undangan dan literasi lainnya yang mendukung penelitian ini. Pembahasan penelitian ini tertuju pada hasil Perjanjian Hak Pakai didesa Sepanjang merupakan Perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan di bidang pertanahan. Tanah yang menjadi objek akan kembali kepada desa selaku pemberi hak. Menurut hukum Islam, perjanjian muzara’ah atau hak pakai di desa sepanjang rukun dan syaratnya telah terpenuhi artinya sah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...