Journal of Islamic Business Law
Vol 6 No 3 (2022): Journal of Islamic Business Law

Pandangan Teori Al-Uqud Murakkabah Terhadap Praktek Hutang Piutang Dibayar Sewa Pohon Mangga

Irvan Nugroho (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Hutang dalam islam di istilahkan dengan Qardl. Akad qardl merupakan akad tolong menolong antar pihak dengan harapan dapat meringankan beban tanpa adanya tambahan. Dalam artikel ini hutang berawal dari muqtarid datang kepada muqrid untuk meminjam sejumlah dana dengan menawarkan pohon mangga untuk dipanen buahnya sebagai syarat pembayaran dengan kesepakatan minimal satu kali panen. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan untuk dikaji dan di putuskan boleh tidaknya oleh teori Al-Uqud Al-Murakkabah. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji norma-norma hukum yang berhubungan satu dengan yang lain. Al-Uqud Al-Murakkabah membolehkan praktek dua akad dalam satu transaksi jika tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam hal ini, praktek yang terjadi di lapangan tidak sejalan dengan konsep Al-Uqud Al-Mutaqobilah yang termasuk kepada jenis Al-Uqud Al-Murakkabah dimana akad tabarru’ (suka rela) dengan syarat akad mu’awadhah (timbal balik) yakni antara akad hutang dengan syarat akad sewa tidak boleh menurut hadits Rasulullah SAW tentang dilarangnya bercampurnya akad jual beli dengan akad hutang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...