Pajak bagi pemerintah daerah berperan sebagai sumber pendapatan (budgetary function) yang utama danjuga sebagai alat pengatur (regulatory function). Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerahdigunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, seperti membiayai administrasipemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dankesehatan, membiayai anggota polisi, dan membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam menyediakankebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta yaitu berupa barang-barang publik.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerimaan pajak hotel terhadapPenerimaan Asli Daerah pada Kabupaten Pandeglang 2015-2019.Penelitian ini di desain dengan mempergunakan pendekatan penelitian kuantitatif, teknik pengumpulandata yang digunakan adalah data Sekunder. Penelitian dilaksanakan di Badan Pelayanan Pajak Daerah(BP2D) Pandeglang. Sampel penelitian ini adalah laporan anggaran Kabupaten Pandeglang 20152019.Hasil daripenelitian ini adalah tidak terdapat pengaruh penerimaan pajak hotel terhadap PenerimaanAsli Daerah, hipotesis pada Kabupaten Pandeglang 2015-2019.Kata Kunci : Pajak Hotel dan Penerimaan Asli Daerah
Copyrights © 2021