Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh religiusitas,kesadaran wajib pajak, dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajakUMKM. Populasi dalam penelitian ini adalah pengusaha UMKM yang ada di daerah KabupatenDemak. Pengambilan sampel dilakukan secara acak dengan metode convenience sampling.Subjek sampel dan sebagai elemen populasi yang dipilih dalam penelitian ini dapat dilakukansecara bebas dengan memilih sampel yang paling cepat dan tidak terbatas. Data dalampenelitian ini dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada wajib pajak UMKM yang beradadi Kabupaten Demak. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa religiusitas, kesadaran wajibpajak, dan pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif dan secara simultanberpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan tingkat signifikansi > 0,05. Kata Kunci: Religiusitas, Kesadaran, Pemahaman Pajak, Kepatuhan
Copyrights © 2021