Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, Basis Data Terpadu(BDT) perlu untuk dimutakhirkan secara berkala agar data yang tersedia up to date dan akurat. Namun perOktober 2020 hanya sepertiga kabupaten/kota yang memutakhirkan DTKS. Padahal DTKS ini menjadi sumberdata acuan dalam pemberian bantuan sosial maupun skema perlindungan sosial lainnya. Salah satupermasalahan penting yang harus segera ditangani dalam pemutakhiran DTKS yaitu penganggaran. Kebijakanpengelolaan anggaran di setiap daerah agar dapat memastikan pemerintah daerah menyediakan alokasianggaran yang memadai untuk proses verifikasi dan validasi data di lapangan serta anggaran untuk SDM danpeningkatan kompetensi SDM pelaksana verifikasi dan validasi DTKS. Pengalokasian anggaran tersebut harustermuat di dalam peraturan agar dialokasikan secara khusus. Pemerintah Pusat dan provinsi perlu berkontribusidalam mengalokasikan anggaran secara proporsional untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran DTKS olehpemerintah kabupaten/kota, serta Bappeda perlu memperkuat koordinasi antar lembaga di tingkatkabupaten/kota (Sekretaris Daerah, Dinas Sosial, DPRD, dan Bappeda) untuk memastikan kegiatanpemutakhiran DTKS masuk di dalam proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun. Kata Kunci : jaminan sosial, data terpadu, DTKS.
Copyrights © 2023