Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga bisnis yang berdasar padat rust sociaty.Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan resiko. Bertambahnya jumlah pembiyaan akan bertambah pula risiko kolektabilitas pada nasabahnya. Untuk itu, dalam meminimalisir resiko pembiyaan yang berupa tidak kembalinya pokok, pembiayaan dan imbalan bagi hasil yang disepakti diakad, akibat dari nasabah gagal bayar pada bank syariah,maka diperlukan manajemen resiko yang tepat sebagai langkah pencegahan terhadap kerugian yang harus ditanggung oleh bank. tingkat resiko pembiyaan NPF (Non Performing Financing) pembiyaan mudharabah Bank Syariah Mandiri pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 dibawah 5%, ini mengindikasikan bahwa bank syariah kinerja pembiyaan mudharabah yang baik. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa bank syariah mandiri merupakan bank dalam kondisi yang sehat. Untuk itu, penelitian ini berupaya menganalisa Implementasi Manajemen Risiko Pembiyaan Mudharabah Dalam Upaya MencegahPembiayaan Macetdi Bank Syariah Indonesia.
Copyrights © 2023