Penyalahgunaan obat-obatan merupakan salah satu bentuk tindak kriminal dalam ranah pidana yang memerlukan perhatian lebih dari beberapa kalangan. Hal tersebut berkaitan dengan partisipasi aktif yang memiliki keterkaitan fungsi satu sama lain untuk menjamin keberhasilan dalam menangani persoalan tindak pidana narkotika yang melibatkan adanya gotong royong antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang ada. Mengenai urusan ini, aparat penegak hukum telah menyediakan lembaga terkait dalam penyelesaian persoalan narkotika yang terjadi. Salah satu contohnya berupa adanya Badan Narkotika Nasional RI yang berupaya untuk mengurangi tingkat penggunaan narkotika melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada pelaksanaan P4GN ini tentu saja memiliki rintangan yang dilalui hingga akhirnya menciptkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu berhasil atau tidaknya upaya tersebut. Dapat dicontohkan seperti judul yang diangkat oleh penulis bisa diibaratkan sebagai bentuk kegagalan dalam upaya tersebut. Namun dalam penelitian yang berdasarkan peraturan dan studi kasus yang terjadi saat ini, penulis berharap dengan adanya penjelasan tentang pidana mati yang menjadi salah satu bentuk konsekuensi yang akan digalakan ketika seseorang terlibat dalam tindak pidana narkotika itu sendiri guna mengurangi segala kemungkinan yang nantinya akan merusak generasi dinegeri ini.
Copyrights © 2024