Jurnal Hukum Positum
Vol. 8 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Positum

HUKUM TRANSAKSI DAN INFORMASI ELEKTRONIK BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM PELANGGARAN PERJUDIAN ONLINE

Dahris Siregar (Universitas Tjut Nyak Dhien)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2023

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016, pasal 27 ayat 2, bersama dengan pasal 45 ayat 2 UU tersebut, orang yang bermain judi online dapat dipidana. Seluruh proses dari permainan online yang sesungguhnya, baik itu taruhan, bermain, dan mengumpulkan uang melalui situs web. Tindak pidana yang berkaitan pasal 27, ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur perjudian di internet. Selain itu, tindak pidana diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan cara penegakan hukum menangani pelanggaran yang terkait dengan perjudian online dan hambatan yang dihadapinya. Pada penelitian ini mengacu kepada penelitian hukum dilakukan secara yuridis normatif, di mana hukum dianggap sebagai yang tercantum dalam buku hukum (law in books) atau sebagai aturan atau standar yang berfungsi sebagai standar untuk perilaku manusia yang dapat diterima. Materi primer dan sekunder merupakan dasar penelitian hukum normatif ini. Studi tentang aturan perundang-undangan. Tulisan ini menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...