ABSTRAK Dalam menjalankan tugas dan perannya seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki kemungkinan melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti korupsi yang dapat mengakibatkan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa terjadi antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan. Dalam penelitian dibahas pertimbangan hakim PTUN Pekanbaru dalam memutuskan sengketa kepegawaian dengan Nomor Putusan: 41/G/2019/PTUN-PBR antara PNS sebagai penggugat melawan Gubernur Riau selaku Tergugat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor pertimbangan hakim dalam memutus perkara ialah aspek kewenangan yang dimiliki Gubernur Riau dalam mengeluarkan Surat Keputusan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Faktor lainnya, pemberhentian tidak dengan hormat PNS dikarenakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mana PNS tersebut dihukum pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Peradilan Tata Usaha Negara
Copyrights © 2023