Saat ini pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah mayoritas dilakukan melalui sistem kerjasama dengan pihak swasta dengan pola Built Operate Transfer (BOT) atau dalam ketentuan perundangan dikenal dengan Bagun Guna Serah (BGS). Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam membangun pasar proklamasi sebagai tempat relokasi pedagang pasar rengasdengklok yang akan dijadikan ruang terbuka hijau dilakukan dengan sistem Bangun Guna Serah yang wujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama para pihak. Itikad baik para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerjasama mutlak diperlukan. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian kerjsama dinilai sebagai pihak yang tidak beritikad baik. Asas itikad baik para pihak merupakan dasar dalam melakukan perjanjian Kerjasama, yang telah diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama, para pihak dapat melakukan mediasi dan musyawarah dan dapat melakukan gugatan ke pengadilan jika terjadi kebuntuan dalam hal kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif.
Copyrights © 2023