Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah kronis yang sangat memprihatinkan. Undang-undang memberlakukan hukuman pidana bagi orang yang melanggar hukum tentang korupsi. Ancaman ringan dengan hukuman terberat hukuman mati. Tindak korupsi dapat menjadi akibat dari banyak hal, salah satunya adalah; penyalahgunaan otoritas dan posisi yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau keluarga, teman dan keluarga, tidak hanya kejahatan hukum tetapi juga kejahatan manusia, warisan, perampasan, ketidakadilan, kesenjangan, upah yang buruk, dan kesalahpahaman, hukum yang tidak jelas dan tidak jelas, perumusan hukum yang buruk, administrasi yang tidak efisien, mahal, dan tidak dapat diandalkan. Tradisi meningkatkan pendapatan, persepsi bahwa korupsi adalah hal yang umum dan jika diperlukan, itu baik-baik saja selama tidak berlebihan., serta budaya di mana korupsi tidak penting, dan tidak menghormati hukum resmi negara. Dari hasil kegiatan sosialisasi yang di laksanakan di Universitas Tjut Nyak Dhien Medan, fakultas hukum dengan sasaran mahasiswa sebagai generasi masa depan dan mahasiswa fakultas hukum mendengarkan dengan penuh semangat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pemahaman tindak pidana korupsi dan perlindungan hukum. Meningkatnya kesadaran mahasiswa dan masyarakat adalah hasil dari kegiatan ini. Dengan pengabdian ini, akan meningkat kesadaran tentang pentingnya kesadaran hukum terhadap tindak pidana korupsi sehingga dalam kehidupan selanjutnya tercipta generasi-generasi muda yang bersih dan mampu bertindak secara hukum yang baik dan benar
Copyrights © 2023