Pernikahan dini merupakan merupakan pernikahan yang terjadi pada usia yang masih belum cukup dewasa. Di Desa Telaga pernikahan dini masih cukup tinggi terjadi. Terkait dengan fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi di masyarakat Desa Telaga Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran gubernur Sumatera Utara tentang pendewasaan usia perkawinan yang bertujuan untuk meminimalisir para pelaku nikah dini khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Informan yaitu pelaku dan keluarga. Kondisi pelaku pernikahan dini pada saat melangsungkan pernikahan rata-rata putus sekolah mulai dari kelas 2 SMP, dengan rata-rata pelaku pernikahan usia dini berusia sekitar 15-19 tahun. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah menyebabkan mereka berfikir lebih baik menikah dari pada menganggur. Selain itu terdapat juga karena adanya faktor sosial atau lingkungan dan pendidikan. Pernikahan dini memberikan dampak baik dari segi kesehatan, pendidikan dan kemiskinan.
Copyrights © 2023