Berbicara poligami selalu menarik perhatian dan diperbincangkan. Perdebatan wacana poligami di kalangan muslim selalu berakhir tanpa pernah melahirkan kesepakatan, karena perbedaan penafsiran. Artikel ini memaparkan model pendekatan dalam konteks penafsiran al-Qur’an tentang poligami yang ditawarkan AbÅ« Zayd dengan kerangka berfikir berbeda dalam mendekati poligami, yang pada akhirnya berimplikasi pada perbedaan tingkat pemahaman. Hal ini diharapkan mampu memberikan alternatif pemahaman kritis terhadap berbagai implikasi yang biasa tampil dalam setiap pendekatan penafsiran al-Qur’an tentang poligami. Karena itu dimanfaatkan teori hermeneutik dengan metode pendekatan sosio-historis dan fenomenologis. Sehingga dapat diungkapkan bahwa penafsiran AbÅ« Zayd dengan hermeneutika Qur’annya melarang poligami karena tidak memenuhi prinsip keadilan
Copyrights © 2019