Harga merupakan instrument muamalah yang sangat erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat. Naik turunnya harga di tengah-tengah pasar menjadkan problematika bagi masyarakat baik dari sudut pembeli, penjual ataupun pengepul. Problematika yang kerap kali terjadi dalam penetapan harga adalah adanya distorsi pasar. Dalam tulisan ini penulis memberikan penjelasan tentang mekanisme penetapan harga yang tepat sesuai syariat Islam dengan merujuk pada pemikiran cendekiawan muslim Ibnu Taimiyah berdasarkan prinsip terciptanya keuntungan bagi semua pihak (Qiamah al’adl). Merujuk pada pemikiran Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmail Fatawa bahwasanya mekansime pasar adalah sebuah keniscaan yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, namun apabila mekanisme pasar tidak dapat diajak kompromi untuk kemaslahatan umat manusia maka pemerintah wajib untuk andil dalam mengendalikan harga. Dan begitu pula sebaliknya apabila intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar dapat merugikan salah satu pihak, maka juga harus dihindarkan
Copyrights © 2017