Pernikahan merupakan suatu perkara yang terpuji, dan tidak sepantasnya dirusak oleh hal-hal yang tidak diiginkan. Setiap perkara yang mengarah terhadap kemudhorotan dalam berumah tangga merupakan perkara yang sangat di benci Allah, yaitu perceraian. Karena perceraian termasuk salah satu perbuatan yang di halalkan akan tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada hakekatnya, apa yang disyariatkan islam tidak diperkanankan adanya perpisahan.Melainkan dianjurkan nabi Muhammad agar menjaga keutuhan, keharmonisan dalam tempat tinggal, dan mampu menyelesaikan setiap perseteruan yang terdapat dengan cara yang damai, sebagai akibat menyebabkan suatu perceraian.Diantaranya faktor yang menyebabkan perceraian yaitu meliputi faktor keturunan, faktor kejiwaan, faktor etika, faktor keuangan,dan faktor lingkungan
Copyrights © 2020