Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang peranan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan serta membahas dan menganalisa tentang pelaksanaan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan yakni memperjelas tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dan memberikan keyakinan kepada pihak penyidik terkait tindak pidana atau tindak pidana yang terjadi atau yang dilakukan oleh tersangka. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan dapat dilakukan di suatu tempat, baik di TKP itu sendiri ataupun di tempat lain yang dipersiapkan secara khusus menyerupai TKP seperti di salah satu ruang pada suatu Polres. Pelaksanaan rekonstruksi di dalam ruangan kerja Polres dalam prakteknya dapat memperlihatkan kesesuaian keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi sehingga diperoleh rangkaian kejadian yang sebenarnya telah terjadi. Selain itu, setiap penyidik dalam melakukan kegiatan olah TKP tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor polisi 04/1/1982. Pada praktiknya, rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan dapat dilakukan melalui dia cara yakni rekonstruksi fisik dan rekonstruksi mental
Copyrights © 2023